Babadan Lor, 24 September 2026 — Pemerintah Desa Babadan Lor, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, menerima pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Tahun 2026 pada Kamis (24/09/2026). Kegiatan tersebut mengangkat materi mengenai transparansi serta aturan dalam pengelolaan aset desa.
Kegiatan berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Desa Babadan Lor, mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai, dan diikuti oleh unsur Pemerintah Desa serta pihak-pihak terkait di lingkungan Desa Babadan Lor.
Penyuluhan hukum ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan desa mengenai ketentuan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam hal pengelolaan aset desa secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penyampaiannya, tim dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun memberikan pemahaman mengenai pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset desa. Aset desa merupakan bagian penting dari kekayaan desa yang harus dikelola secara tertib dan bertanggung jawab agar dapat memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan serta kesejahteraan masyarakat desa.
Selain aspek transparansi, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai pentingnya tertib administrasi dalam proses pengelolaan aset desa, mulai dari perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penatausahaan, hingga pengawasan. Pemahaman terhadap aturan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah desa meminimalkan potensi terjadinya kesalahan administrasi maupun permasalahan hukum dalam pengelolaan aset desa.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, Pemerintah Desa Babadan Lor diharapkan semakin memahami pentingnya menjalankan tata kelola pemerintahan desa berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan tertib administrasi.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar. Pemerintah Desa Babadan Lor menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum tersebut sebagai sarana untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa sekaligus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Desa Babadan Lor berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan serta aset desa demi terciptanya pemerintahan desa yang tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.