You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Babadan Lor

Kec. Balerejo, Kab. Madiun, Prov. Jawa Timur

Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Berikan Penyuluhan Hukum Pengelolaan Aset Desa di Babadan Lor


Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Berikan Penyuluhan Hukum Pengelolaan Aset Desa di Babadan Lor

Babadan Lor, 24 September 2026 — Pemerintah Desa Babadan Lor, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, menerima pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Tahun 2026 pada Kamis (24/09/2026). Kegiatan tersebut mengangkat materi mengenai transparansi serta aturan dalam pengelolaan aset desa.

Kegiatan berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Desa Babadan Lor, mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai, dan diikuti oleh unsur Pemerintah Desa serta pihak-pihak terkait di lingkungan Desa Babadan Lor.

Penyuluhan hukum ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan desa mengenai ketentuan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam hal pengelolaan aset desa secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam penyampaiannya, tim dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun memberikan pemahaman mengenai pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset desa. Aset desa merupakan bagian penting dari kekayaan desa yang harus dikelola secara tertib dan bertanggung jawab agar dapat memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan serta kesejahteraan masyarakat desa.

Selain aspek transparansi, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai pentingnya tertib administrasi dalam proses pengelolaan aset desa, mulai dari perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penatausahaan, hingga pengawasan. Pemahaman terhadap aturan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah desa meminimalkan potensi terjadinya kesalahan administrasi maupun permasalahan hukum dalam pengelolaan aset desa.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, Pemerintah Desa Babadan Lor diharapkan semakin memahami pentingnya menjalankan tata kelola pemerintahan desa berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan tertib administrasi.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar. Pemerintah Desa Babadan Lor menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum tersebut sebagai sarana untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa sekaligus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah Desa Babadan Lor berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan serta aset desa demi terciptanya pemerintahan desa yang tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Bagikan artikel ini:
Komentar
<

APBDes 2025 Pelaksanaan

Rp2,647,561,561 Rp2,843,280,697
93.12%
Rp2,424,600,575 Rp2,645,092,932
91.66%
Rp232,012,235 Rp232,012,235
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Rp10,000,000 Rp10,000,000
100%
Rp377,674,000 Rp377,674,000
100%
Rp1,075,275,000 Rp1,075,275,000
100%
Rp71,816,897 Rp71,816,897
100%
Rp793,316,000 Rp793,316,000
100%
Rp300,000,000 Rp500,000,000
60%
Rp198,800 Rp198,800
100%
Rp4,280,864 Rp0
100%
Rp15,000,000 Rp15,000,000
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Rp1,344,395,075 Rp1,352,650,800
99.39%
Rp748,975,500 Rp957,108,000
78.25%
Rp179,902,500 Rp180,437,500
99.7%
Rp44,927,500 Rp45,517,500
98.7%
Rp106,400,000 Rp109,379,132
97.28%