You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Babadan Lor

Kec. Balerejo, Kab. Madiun, Prov. Jawa Timur

Pemdes Babadan Lor Salurkan BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 Periode Maret–April kepada 27 KPM


Pemdes Babadan Lor Salurkan BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 Periode Maret–April kepada 27 KPM

Babadan Lor, Balerejo – Pemerintah Desa Babadan Lor Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 untuk periode bulan Maret dan April. Kegiatan penyaluran tersebut berlangsung pada Jumat, 12 Juni 2026 bertempat di Pendopo Kantor Desa Babadan Lor mulai pukul 09.00 WIB.

Penyaluran BLT Dana Desa tersebut diberikan kepada 27 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditetapkan berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bantuan ini merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah Desa Babadan Lor dalam mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat serta membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat.

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Desa Babadan Lor memastikan proses penyaluran berjalan dengan tertib, transparan, dan tepat sasaran. Para KPM hadir secara langsung dengan membawa dokumen persyaratan administrasi yang diperlukan untuk menerima bantuan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Kepala Desa Babadan Lor menyampaikan bahwa BLT Dana Desa merupakan salah satu program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang diarahkan untuk membantu masyarakat, khususnya keluarga yang membutuhkan dukungan ekonomi.

“Semoga bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Pemerintah Desa akan terus berupaya memastikan program bantuan pemerintah dapat tersalurkan secara tepat kepada masyarakat yang berhak,” ujar Kepala Desa.

Pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Desa Babadan Lor dalam menjalankan pengelolaan Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026

Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2026 berpedoman pada beberapa regulasi, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengatur Dana Desa sebagai bagian dari Transfer ke Daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, yang mengatur ketentuan pengelolaan, penggunaan, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, serta pemantauan dan evaluasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
  4. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, yang menetapkan penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa sebagai salah satu fokus penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
  5. Peraturan Desa Babadan Lor tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, sebagai dasar penganggaran dan pelaksanaan program kegiatan di tingkat desa.

Dengan tersalurkannya BLT Dana Desa periode Maret dan April Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah Desa Babadan Lor berharap bantuan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima serta mendukung peningkatan kesejahteraan warga desa.

Bagikan artikel ini:
Komentar
<

APBDes 2025 Pelaksanaan

Rp2,647,561,561 Rp2,843,280,697
93.12%
Rp2,424,600,575 Rp2,645,092,932
91.66%
Rp232,012,235 Rp232,012,235
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Rp10,000,000 Rp10,000,000
100%
Rp377,674,000 Rp377,674,000
100%
Rp1,075,275,000 Rp1,075,275,000
100%
Rp71,816,897 Rp71,816,897
100%
Rp793,316,000 Rp793,316,000
100%
Rp300,000,000 Rp500,000,000
60%
Rp198,800 Rp198,800
100%
Rp4,280,864 Rp0
100%
Rp15,000,000 Rp15,000,000
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Rp1,344,395,075 Rp1,352,650,800
99.39%
Rp748,975,500 Rp957,108,000
78.25%
Rp179,902,500 Rp180,437,500
99.7%
Rp44,927,500 Rp45,517,500
98.7%
Rp106,400,000 Rp109,379,132
97.28%