Babadan Lor, Balerejo – Pemerintah Desa Babadan Lor Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 untuk periode bulan Maret dan April. Kegiatan penyaluran tersebut berlangsung pada Jumat, 12 Juni 2026 bertempat di Pendopo Kantor Desa Babadan Lor mulai pukul 09.00 WIB.
Penyaluran BLT Dana Desa tersebut diberikan kepada 27 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditetapkan berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bantuan ini merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah Desa Babadan Lor dalam mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat serta membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Desa Babadan Lor memastikan proses penyaluran berjalan dengan tertib, transparan, dan tepat sasaran. Para KPM hadir secara langsung dengan membawa dokumen persyaratan administrasi yang diperlukan untuk menerima bantuan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Kepala Desa Babadan Lor menyampaikan bahwa BLT Dana Desa merupakan salah satu program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang diarahkan untuk membantu masyarakat, khususnya keluarga yang membutuhkan dukungan ekonomi.
“Semoga bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Pemerintah Desa akan terus berupaya memastikan program bantuan pemerintah dapat tersalurkan secara tepat kepada masyarakat yang berhak,” ujar Kepala Desa.
Pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Desa Babadan Lor dalam menjalankan pengelolaan Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026
Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2026 berpedoman pada beberapa regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengatur Dana Desa sebagai bagian dari Transfer ke Daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, yang mengatur ketentuan pengelolaan, penggunaan, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, serta pemantauan dan evaluasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
- Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, yang menetapkan penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa sebagai salah satu fokus penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
- Peraturan Desa Babadan Lor tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, sebagai dasar penganggaran dan pelaksanaan program kegiatan di tingkat desa.
Dengan tersalurkannya BLT Dana Desa periode Maret dan April Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah Desa Babadan Lor berharap bantuan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima serta mendukung peningkatan kesejahteraan warga desa.